PORTAL PAPUA – Dalam pelaksanaan Pilkada susulan bupati dan wakil bupati 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan C Pemberitahuan.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronal Manoak mengatakan, berkaitan dengan pengawasan pemilu di Kabupatan Boven Digoel ini, sejak tadi malam pihaknya telah melaksanakan monitoring di seluruh wilayah Kabupaten Boven Digoel bersama-sama dengan Bawaslu serta Gakumdu.
“Dari hasil monitoring tersebut Bawaslu telah menemukan dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan C Pemberitahuan di salah satu TPS,” kata Ronal, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga: Pelecehan Lagu Indonesia Raya Bikin Geram Rakyat Indonesia, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI
Ronal melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi dengan Bawaslu, di mana dalam dugaan pelanggaran itu terdapat enam orang yang terduga melakukan pelanggaran beserta dengan barang bukti yang diperoleh berupa uang.
“Ada yang terduga menerima dan yang terduga selaku pemberi,” ujarnya.
Menurut Ronal, persoalan tersebut sudah masuk di Gakkumdu dan selanjutnya akan diperiksa serta ditindaklanjuti.
Baca Juga: 1000 Days Fund Dirikan Stunting Center of Excellence di NTT untuk Tekan Prevalensi Stunting