KPU Papua Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Pilkada Boven Digoel Tetap Berlangsung

- 28 Desember 2020, 11:19 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

 

PORTAL PAPUA – Sebanyak 1.707 surat suara dimusnahkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua pada Minggu 27 Desember 2020.

Pemusnahan ribuan surat suara tersebut dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel, Tanah Merah, Papua.

Ribuan surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan surat suara yang telah rusak dan lebih, dengan rincian 1.284 lembar di antaranya adalah surat suara yang rusak dan sisanya merupakan surat suara lebih.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Senin 28 Desember 2020, Scorpio akan Bertemu Seseorang dari Masa Lalu

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin 28 Desember 2020, Ada FTV hingga Sinetron Samudra Cinta

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel, Frans Asek, Senin 28 Desember 2020, seperti diberitakan ANTARA.

Frans mengungkapkan, terkait Pilkada Boven Digoel, saat ini para pemilih sudah mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 distrik di Kabupaten Boven Digoel.

“Lima distrik di antaranya berada di perbatasan dengan Papua Nugini,” terang Frans.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x