Berawal dari Sengketa Tanah, Warga di Maybrat Papua Barat Tewas Dianiaya, Begini Kronologinya

- 9 Desember 2020, 13:32 WIB
Kapolres Sorong Selatan AKBP Sahat Maruli Hamonangan Siregar, SH (tengah), saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 8 Desember 2020.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Sahat Maruli Hamonangan Siregar, SH (tengah), saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 8 Desember 2020. /Portal Papua/Yomi

PORTAL PAPUA – Pihak kepolisian Polres Sorong Selatan menggelar konferensi pers terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berujung maut terhadap korban MM, yang terjadi pada 26 November 2020 lalu, di Maybrat, Papua Barat.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Sorong Selatan AKBP Sahat Maruli Hamonangan Siregar, SH, konferensi pers tersebut digelar guna menanggapi isu miring terkait keterlibatan para pelaku yang saat ini masih berkeliaran bebas dan seolah-olah dibiarkan oleh pihak kepolisian setempat.

“Pada hari ini, kami menggelar konferensi pers, karena banyak masyarakat yang mengatakan bahwa mengapa ada pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut tidak ditangkap dan masih berkeliaran. Dari kasus tersebut juga masyarakat telah mengatakan bahwa pihak kepolisian masih tebang pilih dalam penegakan hukum,” kata Kapolres saat konferensi pers di Sorong Selatan, Selasa, 8 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Rabu 9 Desember 2020, Antam 2 Gram ‘Dilepas” Rp1.922.000 di Pegadaian

Kapolres melanjutkan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 164 tanggal 26 November 2020, tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban yang berinisial MM meninggal dunia, diduga korban telah dianiaya oleh pelaku berinisial OK.

Selanjutnya, Kapolres membeberkan kronologi penganiayaan tersebut sebagai berikut.

Kejadian penganiayaan terhadap MM terjadi pada hari Rabu, 26 November 2020. Pada pukul 19.30 WIT BK datang ke rumah korban bersama dengan NK dan OK dengan menggunakan mobil.

Baca Juga: Sinopsis Seputih Cinta Semerah Dusta di ANTV Rabu 9 Desember 2020, Liontin Amanda Ketahuan Gisele

Ketika tiba di rumah korban, pelaku meminta untuk memberhentikan mobil yang ditumpanginya dan turun dari mobil, selanjutnya pelaku berjalan kaki menuju rumah korban.

Setibanya di depan rumah korban, pelaku meminta korban untuk membukakan pintu rumah dan palang patokan tanah yang dipersoalkan. Tanah yang disengketakan ini telah disiapkan untuk membuka kampung baru.

Korban lalu menanyakan kepada pelaku perihal kedatangannya, terkait nama dan identitas pelaku, namun tidak ditanggapi. Korban lalu mengambil anak panah dan mengajak anaknya untuk keluar dari rumahnya lewat pintu belakang. Menurut Kapolres, korban sebenarnya tidak bermaksud untuk memanah pelaku.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Rabu 9 Desember 2020, Tyas dan Mentari Hilang Bersamaan, Ada Apa?

“Jika korban berniat untuk menyerang pelaku maka korban seharusnya melewati pintu depan,” terang Kapolres.

Melihat korban yang keluar melewati pintu belakang rumah, pelaku berjalan lewat samping rumah sambil menunggu korban keluar dari rumah lewat pintu belakang. Pada saat itu, pelaku melihat kayu yang tersandar di dinding. Pelaku kemudian mengambil kayu tersebut sambil menunggu korban keluar dari rumah.

“Pada saat korban keluar dari rumah, pelaku memukul korban menggunakan kayu di bagian belakang kepala korban. Korban pun jatuh dan pelaku langsung mengambil panah lalu mematahkan panah yang dibawa korban. Setelah selesai mematahkan panah tersebut, pelaku pun memukul korban, korban pun sempat melarikan diri bersama anaknya menuju ke kebun,” lanjut Kapolres.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Rabu 9 Desember 2020, Ruq dan Jodha Bersitegang Karena Pelayan, Jalal Bingung

Setelah itu, pelaku kembali ke mobil dan tidak lagi mengejar korban, lalu mereka melanjutkan perjalanan.

Korban yang merasa ketakutan melarikan diri dari rumah bersama anaknya menuju ke kebun. Pada saat itu juga, korban terjatuh. Anak korban pun melihat korban terjatuh. Namun karena saking merasa ketakutan, anak korban tetap lari menuju ke rumah salah seorang warga bernama Elfita dan menceritakan kejadian tersebut. Karena masih diliputi ketakutan, anak korban memilih untuk menetap di rumah Elfita.

Keesokan harinya, tepatnya di pagi hari, ada warga yang bernama Maria Waho kebetulan lewat di tempat kejadian tersebut dan melihat jenazah korban. Kemudian, beberapa warga yang lain pun berdatangan. Korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Rabu 9 Desember 2020, Lembu Cerdas Hasilkan Uang, Harimau Waspadai Penipuan

Kapolres mengakui, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa tersebut. Dikatakannya pula, sesudah kejadian itu, situasi di Maybrat sempat memanas, di mana pihak keluarga korban bermaksud menyerang kampung pelaku yang telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Diduga semua mereka ini (saksi) adalah pelaku. Jadi kami sudah memanggil semuanya, kami sudah memeriksa, dengan keterangan yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan OK sebagai pelaku. Keterangan yang diberikan OK maupun saksi lain itu sinkron. Sehingga yang memiliki peran untuk melakukan penganiayaan itu hanya OK. Sementara BK dan NK itu tidak ada peran dalam penganiayaan tersebut. Itulah yang terjadi, sehingga kami tidak bisa menetapkan kedua saksi, BK dan NK, sebagai tersangka. Jadi untuk kasus ini, tersangka hanya satu, yaitu OK,” jelas Kapolres.

Namun demikian, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. Apabila dalam penyelidikan itu polisi menemukan bukti-bukti baru yang mengarah kepada saksi-saksi terkait, yaitu BK dan NK, bisa saja status kedua saksi dinaikkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 9 Desember 2020, Pisces Dikagumi Seseorang, Cari Tahu di Sini

“Jadi ini masih berproses. Kami tidak berhenti. Tetapi untuk saat ini yang kami kenakan sebagai tersangka adalah OK,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa anak panah dan balok kayu.***

 

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah