Keamanan di Papua Berstatus Siaga Satu, Debat Putaran Kedua Pilkada Sorong Selatan Ditunda

- 1 Desember 2020, 13:03 WIB
Anggota Komisioner KPU Divisi Teknis dan Kepemiluan, Nahum Krimadi, saat memimpin rapat koordinasi pada Sabtu, 28 November 2020.
Anggota Komisioner KPU Divisi Teknis dan Kepemiluan, Nahum Krimadi, saat memimpin rapat koordinasi pada Sabtu, 28 November 2020. /Portal Papua/Manus

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Nahum Krimadi, anggota KPU Divisi Teknis dan Kepemiluan, serta dihadiri oleh Bawaslu dan LO dari empat pasangan calon.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa agenda debat kandidat putaran kedua akan dilaksanakan pada 1 Desember 2020 di Kota Sorong. Oleh karena itu, KPU Sorong Selatan telah melakukan segala persiapan hingga 99 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Desember 2020, Scorpio Bersiap-siap untuk Kehilangan Seseorang

Namun, memperhatikan situasi keamanan di seluruh tanah Papua yang ditetapkan statusnya sebagai siaga satu, maka KPU Kabupaten Sorong Selatan memutuskan untuk menunda debat dimaksud.

Sebelumnya diberitakan bahwa dalam rapat koordinasi yang dilakukan di ruang rapat KPU pada Sabtu, 28 November 2020, Nahum Krimadi menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi antara KPU dan narahubung terkait waktu dan tempat debat publik, dengan berbagai pertimbangan serta penyesuaian terhadap waktu tim panelis yang berasal dari akademisi dari Universitas Cendrawasih dan Universitas Papua, maka debat tersebut akan dilaksanakan di Kota Sorong pada tanggal 1 Desember 2020.

Dalam rencana debat publik putaran kedua itu, ada fokus tema yang diangkat, yaitu "Memajukan Kabupaten Sorong Selatan Menuju Masyarakat yang Sejahtera" dan "Menuju Sorong Selatan yang Serasi Aman dan Sehat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Baca Juga: Waspada, BMKG Beri Peringatan Dini Potensi Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Sampai Awal Desember 2020

Menurutnya, dua tema tersebut telah dibahas bersama antara KPU Sorong Selatan dan juga tim panelis berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, sebagaimana diatur di dalam Juknis Kampanye Nomor 465.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x