Hutan Papua Seluas 5 Hektar Diduga Dibakar Perusahan Korea Selatan, Tagar #SavePapuaForest Trending

13 November 2020, 13:19 WIB
/Ilustrasi tambang. /Pixabay/Vined//

 

Tagar #SavePapuaForest trending di media sosial pada Jumat (13/11/2020), warganet banyak mencuit kabar mengenai perusahaan Korea Selatan yang diduga membakar hutan Papua seluas 57.000 hektar.

Melalui tagar #SavePapuaForest, warganet beramai-ramai marah dan simpati pada warga pedalaman Papua yang kehilangan hutan. 

Berdasarkan penelusuran, kabar mengenai hutan Papua ini pertama kali diangkat oleh media BBC Indonesia. Dalam laporan investigasinya, BBC melaporkan jika perusahaan Korea Selatan, Korindo Group sengaja membakar hutan Papua nyaris seluas ibu kota Korsel, Seoul.

Baca Juga: Ini Tiga Maanfat Alpukat Bagi Kesehatan

Pembukaan hutan dilakukan untuk mengubah lahan menjadi perkebunan sawit. Kasus pembakaran tersebut terjadi di Boven Digoel dan Merauke.

Temuan pembakaran hutan itu diperoleh dari riset yang dilakukan Forensic Architecture yang berbasis di Goldsmith University, Inggris dengan Greenpeace. Dari hasil penelitiannya, pembakaran tersebut telah dilakukan mulai tahun 2011-2016.

Forensic Architecture menerapkan analisis spasial dan arsitektural serta teknik pemodelan dan penelitian canggih untuk menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Tidak tanggung-tanggung, mereka juga menggunakan metode dengan membandingkan citra satelit.

Baca Juga: Status Sebagai Saksi, Wali Kota Bajar Diperiksa KPK

"Kami menemukan bahwa pola, arah dan kecepatan pergerakan api sangat cocok dengan pola, kecepatan, arah pembukaan lahan. Ini menunjukkan bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja," ujar peneliti senior Forensic Architecture, Samaneh Moafi sebagaimana diwartakan BBC Indonesia.

"Jika kebakaran terjadi dari luar sisi konsesi atau karena kondisi cuaca, maka api akan bergerak dengan arah yang berbeda. Mereka akan tersebar," kata Moafi.

Kepada BBC, Korindo bersikukuh bahwa pembukaan lahan bukan dilakukan dengan pembakaran lahan, melainkan dengan menggunakan alat berat dan menegaskan kebakaran yang terjadi di area itu karena kemarau berkepanjangan.

Baca Juga: Ketua DPRD Tambrauw Tak Sebutkan Jumlah Anggaran Perubahan APBD TA 2020

Korindo bahkan mengklaim kebakaran di area konsesinya dipicu oleh warga yang berburu tikus tanah yang bersembunyi di bawah tumpukan kayu, aksi yang oleh perusahaan disebut "menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi operasional kami".

Sementara itu, Kepala Kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara, Kiki Taufik menjelaskan bahwa pembukaan lahan menggunakan api sebenarnya melanggar hukum. Praktik ini ilegal sesuai UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Tidak diperbolehkan atau melanggar hukum apabila ada perusahaan menggunakan api, karena api adalah cara termurah bagi perusahaan bagi perusahaan untuk [melakukan] land clearing," katanya.

Baca Juga: Kepala Bappenas dan Menteri KKP Laksanakan Kick Off COREMAP-CTI di Sorong, Papua Barat

Praktik pembakaran untuk pembukaan adalah ilegal di Indonesia, menurut UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Namun, perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukannya kerap lolos dari sanksi.

Editor: Paul

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler