Status Sebagai Saksi, Wali Kota Bajar Diperiksa KPK

- 13 November 2020, 12:01 WIB
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Galeri PikiranRakyat.com

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan sejumlah kasus dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran ( TA) 2012 hingga 2017.

Baca Juga: Ketua DPRD Tambrauw Tak Sebutkan Jumlah Anggaran Perubahan APBD TA 2020

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, salah satu pihak yang berasal dari Wali Kota Banjar dua periode yaitu Ade Uu Sukaesih dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi digelar di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung.

"Yang yang bersangkutan (Ade Uu Sukaesih / Wali Kota Banjar) periode 2013 hingga 2018 dan 2018 hingga 2023 terkonfirmasi dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan perkara ini," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/11 // 2020) ).

Baca Juga: Kepala Bappenas dan Menteri KKP Laksanakan Kick Off COREMAP-CTI di Sorong, Papua Barat

Ali menjelaskan, penyidik ​​KPK telah menyelesaikan pemeriksaan 2 orang saksi lainnya, masing-masing Direktur PT Harisma Bakti Utama Enang Supyana dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar Endang Pandi.

“Saksi Enang Supyana dikonfirmasi perihal proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar dan dugaan adanya pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu di Pemkot Banjar,” jelasnya.

“Saksi Endang Pandi dikonfirmasi terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar,” terangnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Agendakan Periksa Enam Saksi 

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x