Tak Terima Vonis Positif COVID-19, Keluarga Dokter di NTT Adukan Rumah Sakit ke DPRD

4 Desember 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi virus corona. /Pixabay

PORTAL PAPUA-Keluarga besar Giri masih meragukan vonis bahwa Dokter Endang meninggal akibat covid-19 Kematian. Dokter Endang Giri di Rumah Sakit Leona, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)  beberapa waktu lalu masih menyisahkan persoalan.

Keluarga besar Giri di Kelurahan Lasiana dan Kelurahan Tarus lantas mendatangi ruang Komisi V DPRD Provinsi NTT untuk mengadukan manajemen Rumah sakit tersebut. Karena Dokter Endang E Giri yang dinyatakan meninggal dunia  akibat Covid-19 di rumah sakit tersebut pada 31 Oktober 2020 lalu.

Dalam rilis dari keluarga besar Giri yang ditandatangani perwakilan keluarga, Fredik Giri, menyatakan jika Kedatangan pihak keluarga untuk menyampaikan permasalahan kematian Dr. Endang E Giri.

Baca Juga: Noken Papua Muncul di Google Doodle Hari Ini, Ketahui Nilai-nilai Filosifis di Baliknya

Pihak Rumah sakit menyatakan almarhum meninggal akibat positif Covid-19, tetapi hanya menyampaikan secara verbal dan menunjukkan bukti hasil Swab di layar handphone.

Tetapi hingga 9 hari lamanya sejak kematian almarhumah, pihak rumah sakit tidak memberikan informasi apapun kepada pihak keluarga baik data medis maupun pengurusan administrasi terkait meninggalnya sang dokter.

Dasar permintaan Keluarga mengacu pada UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, khususnya pasal 46, 47, dan 52, dimana pasal 47 ayat (1) UU tersebut menekankan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien.

Juga mengacu turunan UU No 29 Tahun 2004 tersebut, yakni peraturan Mentri Kesehatan RI No 269 Tahun 2008 tentang rekam medis.

Baca Juga: Sebby Sambom, Ungkap Niat Busuk Beny Wenda Sejak Mendirikan ULMWP di Vanuatu 2016 Silam

Permen 269/2008 secara tegas menyatakan bahwa berkas isi rekam medis merupakan milik pasien dalam bentuk ringkasan rekam medik yang dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

“Perlu kami tekankan bahwa kami sebagai keluarga besar Giri tidak mempermasalahkan kematian kekasih kami, karena kami percaya bahwa itu adalah kehedak Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan hal itu telah kami sampaikan kepada RS. Leona melalui surat pada tanggal 12 November 2020,” demikian ditegaskan dalam rilis tersebut.

Baca Juga: Sehari Dirilis, Lagu Kita Semua Sama dari Betrand Peto Trending di YouTube 5 Negara, Begini Liriknya

Di dalam surat yang dilayangkan itu, mereka menyatakan percaya bahwa Dokter dan petugas medis telah memberikan pelayanan dan perawatan terbaik terhadap Dokter Endang, serta menyampaikan terima kasih atas semua pelayanan yang sudah diberikan oleh pihak rumah sakit, terutama para petugas medis yang telah menanganinya.

Tetapi sampai saat ini pihak rumah sakit belum menyampaikan rekam medis/copyan rekam medis dan hasil Swab Alamarhumah kepada pihak keluarga kendati telah meminta secara resmi melalui surat.

 “Perlu kami tambahkan, sejak Alamarhumah meninggal dengan status Covid-19 sebagaimana tersebut di atas kami keluarga yang melakukan kontak langsung di rumah maupun selama proses perawatan di ruang isolasi IGD, kami tidak mendapatkan tindakan pencegahan sebagaimana standar protokol kesehatan. Keluarga disuruh pulang oleh pihak rumah sakit dan melakukan isolasi mandiri tanpa edukasi yang detail tentang hal ini,”

Baca Juga: Beny Wenda Deklarasi Pemerintah Papua Barat, Polda: Papua NKRI Harga Mati

“Atas upaya sendiri dengan mempertimbangkan keselamatan banyak orang, 32 anggota Keluarga yang melakukan kontak langsung dengan Almarhumah mendapatkan pelayanan Swab di RS. Wirasakti Kupang dengan dukungan gugus tugas Covid-19 Kecamatan Kelapa Lima Kupang dengan hasil Swab semuanya Negatif,” demikian akhir surat tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Muhamad Ansor menegaskan, Komisi V akan segera mengadakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT maupun Kota Kupang serta pihak Ruma Sakit Leona terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Perekonomian di NTT Mulai Membaik Memasuki Triwulan III 2020, Meningkat 3,06 Persen

“Ini memang betul hak dari bapak-ibu semua, jadi kami akan minta ada keterbukaan mengenai hal ini. Kami di DPRD bukan lembaga hukum tapi kami lembaga Politik yang akan segera menjembatani ini,” jelasnya. ***

 

Editor: Paul

Tags

Terkini

Terpopuler