Kemendagri Tegaskan Peran Konkret Distrik Tangani Penyakit Mulut Dan Kuku

- 17 Juli 2022, 03:55 WIB
Daging ternak aman dikonsumsi.
Daging ternak aman dikonsumsi. /Kementerian Pertanian /

PORTAL PAPUA  - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menegaskan peran konkret Camat /  Distrik dalam menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Menurutnya, penguatan koordinasi dan sinergi bersama antara Camat, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta perangkat daerah terkait mutlak dilakukan.

Baca Juga: Aksi Kejam KKB di Kabupaten Nduga, Papua Tewaskan Seorang Pendeta

Hal itu disampaikan Safrizal dalam Sosialisasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku bagi Camat Seluruh Indonesia secara virtual yang digelar Kementerian Pertanian bersama Kemendagri, Sabtu, 9 Juli 2022. Sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 4.500 Camat dari seluruh daerah.

“Posisi Camat selalu konkret dan aktual dalam perspektif kewilayahan, baik mendorong optimalisasi pemanfaatan kecamatan sebagai rumah bersama pendamping dan penyuluh pertanian maupun menjalankan fungsi komunikasi publik, baik yang sifatnya langsung maupun dilakukan melalui berbagai media untuk melakukan edukasi dalam melawan hoaks dan disinformasi tentang PMK,” terang Safrizal.

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah antisipasi dan sekaligus respon terhadap ancaman merebaknya PMK pada hewan sapi. Ini mengingat perayaan Idul Adha yang jatuh pada Minggu 10 Juli 2022 dan membuat masyarakat khawatir akan terganggunya pelaksanaan ibadah kurban.

Baca Juga: Dewan Apresiasi Capaian WTP, Pemkab Keerom Jelaskan Tentang Program Food Estate dan Penguatan JPS

Persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat berdasarkan data yang dihimpun hingga 7 Juli 2022, tercatat sebanyak 2.030 kecamatan yang tersebar di 233 kabupaten dan 20 provinsi terdeteksi menjadi wilayah sebaran PMK.

Safrizal menjelaskan, pemerintah pusat khususnya Kemendagri telah menerbitkan regulasi untuk mendukung penanganan PMK. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah. Regulasi itu mencabut aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

“Untuk menghadapi merebaknya penyakit mulut dan kuku pada hewan sapi kita harus menerapkan strategi total football, di mana seluruh stakeholder harus bersinergi menangani PMK.

Hal ini menjadi sangat penting tidak hanya terkait aspek penanganannya, namun juga memastikan ibadah kurban tahun ini dapat berjalan khidmat dan lancar,” terangnya.
Baca Juga: Pemprov Papua Apresiasi Kinerja Komisi Informasi Provinsi Papua
Dia menjelaskan, penanganan wabah di berbagai tempat termasuk saat pandemi Covid-19 menempatkan kolaborasi sebagai kata kunci berhasilnya upaya pengendalian. Karena itu, dirinya meminta kepada seluruh Camat agar secara intensif mengoordinasikan para lurah maupun kepala desa di wilayahnya dalam penanganan PMK.

Selain itu, camat juga perlu terus melakukan pemberdayaan masyarakat untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana atau kejadian luar biasa.
Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi PKN dan Pemkampung Holtekamp di Komisi Informasi Provinsi Papua Berakhir Mediasi
Senada dengan itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengingatkan bahwa Camat adalah garda terdepan dalam menghadapi PMK. Dirinya juga meminta agar semua pihak terlibat aktif secara terintegrasi dalam menekan jumlah penularan kasus PMK di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kementerian Pertanian turut menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan dalam menangani PMK. Upaya itu seperti pembentukan posko gugus tugas di tingkat nasional hingga kabupaten sebanyak 177 unit.

Baca Juga: Evaluasi Pemain di Minggu Keempat dengan Game, Persewar Libas Volta PLN 9-0

Langkah lainnya dengan memantau lalu lintas hewan ternak, distribusi obat dan sarana, penyediaan vaksin, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, pelatihan vaksinator, serta penyediaan informasi elektronik terkait PMK.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x