Jadi Tersangka Kasus Asusila, Gisel Akui Video Asusila Dibuat dalam Pengaruh Miras

- 30 Desember 2020, 17:40 WIB
Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus video syur.
Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus video syur. /Instagram.com/@gisel_la

 

PORTAL PAPUA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

Baca Juga: Beberapa Kawasan Keramaian di Jayapura Akan Ditutup Polisi dan Pemda di Malam Tahun Baru

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari ANTARA.

Kepolisian juga mengungkapkan, Gisel mengakui video asusila dirinya dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras.

"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Tahun 2020, 55 Orang di Jayapura Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalulintas

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x