PORTAL PAPUA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
Baca Juga: Beberapa Kawasan Keramaian di Jayapura Akan Ditutup Polisi dan Pemda di Malam Tahun Baru
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari ANTARA.
Kepolisian juga mengungkapkan, Gisel mengakui video asusila dirinya dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras.
"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Tahun 2020, 55 Orang di Jayapura Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalulintas