Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka Video Porno oleh Polda Metro Jaya

- 29 Desember 2020, 14:50 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka /RENO ESNIR/ANTARA

Dalam jumpa pers, polisi menyebut Gisel Anastasi alias Gisel atau GA mengakui dirinya yang ada di dalam video porno, yang beredar di media sosial.

Selain Gisel, pelaku lainnya yang berinisial MYD dalam video berdurasi 19 detik itu juga sudah mengaku. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pornografi.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri Yunus.

Yusri mengatakan video tersebut dibuat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017.

"Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel, di Medan," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Kapolres Supiori Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah Masing-Masing

Lebih lanjut, polisi sudah mencokok dua penyebar video porno mirip Gisel secara masif antara lain berinisial PP dan MN.

Keduanya membeberkan motif mereka menyebar video pornografi itu secara masif. Salah satunya alasannya adalah agar menambah followers akun media sosial mereka serta agar memenangkan hadiah dalam program giveaway.

Hingga arikel ini dimuat, yang bersangkutan alias Gisel belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x