Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH Dibatasi, Begini Penjelasannya!

- 3 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos.
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos. /KabarJoglosemar.com/Galih
  1. Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
  2. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun
  3. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun
  4. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***

Reporter: Elvis Romario

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x