PORTAL PAPUA - Bantuan sosial (bansos) berupa pembayaran pengadaan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di lingkup Kementerian Sosial (Kemensos) kini telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, KPK telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan dan kedua tersangka siap disidangkan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS," ujar Ali Fikri.
KPK dalam kasus ini menduga, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah menerima suap hingga Rp17 miliar.
Baca Juga: Pasca Didenda Rp20 Juta, Kini Rapid Antigen Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Dianggap Tak Berlaku
Dana sebesar itu diperoleh dari pembayaran pengadaaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 Jabotabek.
Sebelumnya dikabarkan, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik.
Selain itu sekaligus diperuntukkan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso kepada Juliari, melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Jelang Lawan Petinju Thailand, DAP Gelar Penggalangan Dana Guna Dukung Petinju Asli Papua Geisler Ap
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N. untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.