Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH Dibatasi, Begini Penjelasannya!

- 3 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos.
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos. /KabarJoglosemar.com/Galih

PORTAL PAPUA - Pemerintah telah menyediakan program untuk mendongkrak perekonomian di tengah pandemi Covid-19, berupa berbagai jenis bantuan sosial. Namun sebelum mendapatkan bantuan tersebut, Anda harus menyimak penjelasanya terlebih dahulu.

Dikabarkan, Program Bantuan Lansung Tunai (BST) keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah cair. Namun anggota keluarga penerima Bansos PKH dibatasi.

Selain itu ada juga bantuan yang menyasar ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lansia. Bantuan untuk kelompok-kelompok ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, melalui bank Himbara yang telah ditetapkan pihak Kemensos.

Baca Juga: Google Kantongi Izin Aplikasi Judi Play Store, 15 Negara Siap Jadi Pengembang

BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Penerima PKH terdiri dari dua komponen di  dalam keluarga tersebut, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD sampai pada SMA.

Dengan hal tersebut bagi Anda yang belum mendapatkan Bansos PKH bisa langsung mendaftarkan diri dengan pertama-tama membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Dua Gol CR7 Gagahi Inter Milan pada Leg Pertama Semifinal Copa Italia

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, pihaknya mengungkapkan bawah, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x