Skema Rekrutmen Tenaga PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru, Cek Sekarang!

- 6 Januari 2021, 12:19 WIB
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK.
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK. /Tangkap Layar https://sscasn.bkn.go.id

Kebijakan tersbeut dinilai akan mempermudah manajemen guru dan secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Baca Juga: 28.760 Vaksin Sinovac yang Dikemas dalam 15 Koli Tiba di Nusa Tenggara Barat (NTB)

Sehubungan dengan hak dan perlindungan, PPPK telah memiliki hak yang sama dengan PNS. Hak yang dimaksud ialah hak cuti dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapat perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS. Dasar dari semua hal itu tertuang dalam pasal 22 dan pasal 106 UU No 5 tahun 2014 dan pasal 75 PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sitem PPPK adalah pelamar tidak terikat batas usia. Artinya tidak ada batas maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Jika seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Baca Juga: Terlibat Transaksi Jual Beli Senjata Api dengan KKB, Pria Asal Intan Jaya Papua Diringkus Polisi

Rencana perekrutan melalui skema PPPK ini, memungkinkan seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah, misalnya melamar pada jabatan fungsional jenjang pertama. Artinya, jalurnya tidak seperti yang diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Skema ini memungkinkan setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK dan langsung menduduki jabatan jenjang muda atau jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan.

Dengan penjelasan di atas, dapat dikatan bahwa fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK. Semuanya melalui peningkatan kompetensi dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.*** (Sonny Lamoren)

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah