Skema Rekrutmen Tenaga PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru, Cek Sekarang!

- 6 Januari 2021, 12:19 WIB
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK.
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK. /Tangkap Layar https://sscasn.bkn.go.id

Skema pembagian kerjanya adalah ASN lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Merujuk pada sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Baca Juga: Kabar Duka, Eks Gelandang Manchester City Colin Bell Tutup Usia

Merujuk Peraturan Presiden No 38 tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk jabatan fungsional guru.

Pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan oleh keluhan kekurangan guru serta ketidakmampuan distribusi guru di daerah. Oleh karena itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Perihal gaji dan tunjangan bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta, Vaksin Covid-19 Memperbesar Ukuran Penis?

Paryono menjelaskan, perbedaan utama ASN berstatus PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiun. Namun tidak menutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti). Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan siginifikan antara PNS dan PPPK.

Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dilakukan sejak awal tahun 2020. Sehubungan dengan perencanaan dan pengadaan, koordinasi telah dilakukan oleh pihak kemeterian PAN-RB, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawain Negra dan Pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah