PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Tak hanya itu, PIP juga bertujuan mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan bantuan tunainya kepada para siswa sekolah.
Dengan demikian, ada tiga tingkatan dalam pemberian BLT kemendikbud ini, yakni mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA dan pergurua tinggi. Besaran BLT yang diterima pun berbeda-beda.
Baca Juga: UPDATE Harga Emas Hari Ini Kamis 17 Desember 2020, Emas Antam 2 Gram Rp1.927.000 di Pegadaian
BLT Kemendikbud ini juga bisa dinikmati oleh para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dapat dicairkan dalam bentuk dana tunai, memiliki KIP menjadi salah satu persyaratan.
Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Kamis 17 Desember 2020, Elsa Fitnah Andin Tenggelamkan Reyna, Al Geram
Warga yang merasa berhak atas BLT Kemendikbud itu bisa mendaftarnya melalui Program Indonesia Pintar (PIP), dengan mengaksesnya melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Setelah berhasil masuk ke laman itu, kemudian tinggal klik 'Cek Penerima PIP'. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung siswa.
Usai memasukkan data tanggal lahir dan nama ibu kandung siswa, tinggal mengklik 'Cek Data'. Tak lama kemudian akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal, serta bank penyalur program bantuan ini.