- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Samudra Cinta SCTV Kamis 10 Desember 2020, Cinta Tiba-tiba Jadi Wanita Panggilan
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Sementara untuk mengecek dana bantuan PIP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Login ke pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Dana Bantuan PIP 2020”.
- Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id.
- Klik 'Cek Penerima PIP'.
- Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
- Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'.
Baca Juga: Sinopsis Mahabharata ANTV 10 Desember 2020, Drupadi Khawatir Hal Buruk yang akan Menimpa Pandawa
Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)