Lengkap! Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2021

10 Februari 2021, 05:09 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka. /Instagram.com@kipkuliah_info

PORTAL PAPUA – Salah satu cara pemerintah untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi adalah dengan menyediakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.

Baca Juga: Buruan Klaim! 5 Kode Redeem Mobile Legends (ML) Rabu 10 Februari 2021

Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester langsung ke Perguruan Tinggi tempat di masa mahasiswa bersangkutan mengenyam pendidikan.

Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700rb per bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal, di mana S1 maksimal 8 semester dengan total selama studi maksimal Rp33,6 jutat; D3 maksimal 6 semester dengan total selama studi maksimal Rp25,2 juta; D2 maksimal 4 semester dengan total selama studi maksimal Rp16,8 jutat; D1 maksimal 2 semester dengan total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).

Baca Juga: Korban Penembakan di Sugapa Dievakuasi ke RSUD Mimika

Pendaftaran akun untuk menjadi peserta KIP Kuliah telah dibuka pada Senin 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Berikut ini syarat pendaftaran KIP Kuliah sebagaimana dilansir dari laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3.  Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Rabu 10 Februari 2021, Sisi Romantis Aries Memasuki Fase Baru

Adapun prosedur pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut.

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK KARIR Rabu 10 Februari 2021, Taurus Terancam Dimanfaatkan, Virgo Sulit Bekerja Sama

Untuk diketahui pula, NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler