Kemendikbud Galang Program “Kampus Mengajar” Bagi Mahasiswa, Bisa Dapat Santunan dan 12 SKS

9 Februari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi guru dan murid. /PIXABAY/SyauqiFillah

PORTAL PAPUA - Kesempatan berharga kembali ditawarkan oleh pemerintah kepada para mahasiswa untuk mendedikasikan diri mereka mengajar anak-anak SD dengan prioritas daerah 3T.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menggalang suatu program yang disebut program “Kampus Mengajar” untuk membantu siswa SD yang kesulitan melakukan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Sekolah sasaran Kampus Mengajar adalah SD terakreditasi C, terutama yang berada di daerah 3T.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Rabu 10 Februari 2021, Aquarius Punya Naluri Bisnis yang Tajam, Sagitarius Komunikatif

Bagi siswa yang berkenan mengikuti program tersebut, tidak hanya biaya hidup per bulan yang akan diberikan oleh pemerintah, tapi plus dengan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).

Bantuan biaya hidup yang akan diberikan ialah sebesar Rp700.000 per bulan. Sementara, untul UKT-nya sebesar Rp2.400.00.

“Untuk bantuan UKT-nya maksimum Rp2.400.000,” ujar Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam dalam peluncuran program “Kampus Mengajar” secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Laga NBA: Charlotte Hornest Tekuk Houston Rockets dengan Skor Telak 119-94

Program ini tentu menjadi kesempatan emas sekaligus pengalaman bagi para mahasiswa untuk belajar menjadi pendidik atau guru yang berkompeten nantinya.

“Program ini merupakan kesempatan adik-adik mahasiswa untuk mengaktualisasikan semangatnya menjadi pendidik, menjadi guru dengan cara mengajar adik-adik tingkat SD di lingkungannya,” tambah dia.

Tidak hanya itu, pengalaman mengajar tersebut akan dikonversi menjadi SKS paling banyak 12 SKS.

Baca Juga: Pura-Pura Jual Minyak Tanah, KKB Tembak Warga Sipil di Intan Jaya

Selain mahasiswa yang diuntungkan, program tersebut juga memiliki keuntungan tersendiri bagi perguruan tinggi dan dosennya.

Keuntungan yang didapat oleh ialah mendukung perguruan tinggi untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU), insentif sebagai dosen pembimbing lapangan, PTS akan tetap dapat memberlakukan uang kuliah semester, serta mendapatkan sertifikat pembimbing kegiatan.

Dalam program tersebut, para mahasiswa akan mengajar di SD selama 12 minggu dengan prioritas daerah 3T.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Warga Sipil oleh KKB, Istri Korban Sebut Pelaku Jajakan Minyak Tanah

Nizam menambahkan, hal itu merupakan kesempatan langka bagi mahasiswa untuk bisa berkontribusi dan berdampak langsung bagi pendidikan Indonesia.

Adapun perencanaan kegiatan ini dimulai dengan pendaftaran dilakukan mulai 9 Februari hingga 21 Februari 2021, seleksi pada 22 Februari hingga 12 Maret 2021, pembekalan pada 15 Maret hingga 21 Maret 2021, penugasan pada 22 Maret hingga 25 Juni 2021, penarikan mahasiswa pada 26 Juni 2021, dan transfer SKS di perguruan tingi pada 5 Juli hingga 11 Juli 2021.

Catatan lainnya, ketika nanti akan mengajar, mahasiswa pengajar juga tidak boleh tinggal jauh dari tempat atau SD di mana dia akan mengajar.

Baca Juga: KKB Intan Jaya Tembak Warga Sipil, Kabid Humas Polda Papua Sebut Korban Masih Sadarkan Diri

Itu artinya, mahasiswa yang mengajar harus berdomisili dekat dengan SD sasaran sehingga tidak akan terjadi mobilisasi mahasiswa.

Selain itu, selama penugasan mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku bagi anak-anak SD yang sangat membutuhkan pendidikan dan pemdampingan yang lebih.***

Reporter: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler