Ketua Bawaslu Kab.Jayapura, Zacharias Rumbewas Pastikan Laporan Pelanggaran Harus Disertai Bukti dan Saksi

- 17 Maret 2024, 19:00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, dalam sebuah kegiatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, dalam sebuah kegiatan. /LPC/


Dugaan penggelembungan suara contohnya yang terjadi di Distrik Nimbokrang itu sesuai dengan C Hasil yang dimilikinya dan di sharing kepada partai-partai yang lain. Berdasarkan C1 itu mestinya suara partai ada 82 suara, sementara untuk suaranya ada 259, kemudian untuk caleg selanjutnya itu ada 18 suara, caleg berikutnya ada 2 suara, caleg keempat itu ada 4 suara dan caleg kelima itu ada sebanyak 450 suara. Sehingga jumlah total secara keseluruhan di Distrik Nimbokrang itu sekitar 815 suara.


"Namun setelah diplenokan di kabupaten, D1 itu diberikan saat menjelang pleno yang kami lihat dari luar itu suara partai berkurang menjadi 26 suara, kemudian suara saya dari 259 itu berkurang menjadi 205 suara, terus caleg selanjutnya dari 18 suara itu berubah naik menjadi 386 suara, caleg berikutnya dari 2 menjadi 3 suara, caleg berikutnya tetap dengan 4 suara dan caleg terakhir itu dari 450 suara berkurang menjadi 321 suara," bebernya.


"Yang kami laporkan ini adalah PPD sebagai penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yang mana sesuai hasil rekap C Hasil dan D Hasil dari distrik yang dibacakan di tingkat (KPU) kabupaten itu ternyata berubah semuanya. Karena D Hasil ini tidak diberikan pada saat pleno di tingkat distrik, tetapi diberikan pada saat menjelang pleno kabupaten. Ini memang terkonfirmasi kondisinya itu memang adanya dugaan penggelembungan dan pemindahan suara yang terjadi sangat luar biasa, karena suara saya hilang atau di curi," sambungnya.


Lanjutnya, kata Slamet, suara yang diperolehnya itu jika merujuk pada hasil C1 yang dimilikinya semestinya di distrik itu suara yang tertinggi itu ada di pihaknya. "Kalau saya telah mendapat suara tertinggi, kemudian saya dirugikan dengan suara saya yang hilang atau dialihkan ke caleg lain di internal PKB, saya juga akan menempuh langkah-langkah dengan salah satunya melapor ke Bawaslu," katanya.


Selain melapor ke Bawaslu Kabupaten Jayapura, persoalan pemindahan suara juga akan dilaporkan ke tingkat atas, yang akan diproses melalui PKB.


"Tentunya, kami akan proses selanjutnya secara partai di tingkat provinsi. Saya juga sudah kabari dan bahkan saya sudah menyampaikan laporan ini. Kemudian, saya juga berencana melaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua dan di internal PKB secara lisan juga saya sudah sampaikan hingga ke tingkat pusat," tegasnya.


"Kalau ini tidak ada perubahan, ya syukur-syukur sebelum penetapan caleg yang akan dilakukan KPU dengan harapan agar suara saya ini bisa dikembalikan sesuai dengan hasil C1. Apabila sudah dikembalikan, maka masalah ini sudah selesai sampai disitu saja. Tinggal teman-teman di KPU dan PPD yang akan melihat persoalan itu, karena itu kewenangan mereka dan bukan kewenangannya kami. Saya sebagai caleg peserta pemilu yang tergabung di PKB itu sangat merasa dirugikan sekali," jelas Slamet menambahkan. (Fan / lpc)

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah