Ketua Bawaslu Kab.Jayapura, Zacharias Rumbewas Pastikan Laporan Pelanggaran Harus Disertai Bukti dan Saksi

- 17 Maret 2024, 19:00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, dalam sebuah kegiatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, dalam sebuah kegiatan. /LPC/

PORTAL PAPUA  - Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan, pihaknya harus memastikan semua laporan terkait dugaan adanya pemindahan atau pengalihan suara itu dengan bukti-bukti dan juga saksi.


"Kita harus melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait dengan adanya indikasi pemindahan atau pengalihan suara itu. Jadi, kitong tidak bisa langsung memastikan ini benar atau salah, maupun masuk dalam dugaan pelanggaran seperti apa. Ya, kitong harus kaji atau masuk dalam kajian untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi," kata Zacharias Rumbewas ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini. 

Sementara itu, Seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jayapura mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, guna melaporkan dugaan penggelembungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Dapil ini meliputi Distrik Nimboran, Distrik Nimbokrang, Distrik Namblong dan Distrik Kemtuk. Sejumlah ratusan perolehan suara diduga dialihkan ke caleg internal PKB.
Salah satu caleg dari PKB Kabupaten Jayapura, Slamet, S.Pd., mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura dengan membawa barang bukti, termasuk perhitungan hasil dan form C1Hasil maupun D Hasil.


Pria yang juga Anggota DPRD Kabupaten Jayapura ini melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di empat (4) Distrik.


Slamet mengungkapkan, bahwa dirinya datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura untuk melaporkan empat (4) PPD terkait dugaan adanya pemindahan (pengalihan) suara di empat (4) distrik.
"Setelah terjadi komunikasi dengan pihak pengawas pemilu, maka hari ini saya putuskan untuk datang melapor ke Bawaslu Kabupaten Jayapura. Karena terkait adanya indikasi pemindahan suara saya untuk daerah pemilihan (Dapil) empat di Distrik Nimboran, Distrik Nimbokrang, Distrik Namblong dan Distrik Kemtuk," ujar Slamet ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan tersebut, Jumat, 15 Maret 2024.


Slamet juga menyampaikan, bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan, maka itu ia menggunakan hak konstitusinya untuk melaporkan PPD ke Bawaslu Kabupaten Jayapura.


"Saya melapor ke Bawaslu, karena saya merasa dirugikan terkait dengan adanya indikasi pemindahan suara maupun penggelembungan suara tersebut," ujarnya lagi.


Ia menuturkan, perolehan suara yang dipindahkan atau dialihkan kepada salah satu caleg internal PKB itu terjadi di Distrik Nimboran dan Distrik Nimbokrang. Kemudian, di Distrik Kemtuk dan Distrik Namblong itu terjadi penggelembungan suara juga kepada salah satu caleg internal PKB.


"Tentunya, dengan adanya dugaan penggelembungan suara ke salah satu caleg itu berdampak pada suara saya secara komulatif atau perolehan suara komulatif di partai. Hal itu tentu akan merugikan juga bagi partai lain," tutur Legislator PKB Kabupaten Jayapura ini.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x