KPU Kab. Jayapura Siap Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

- 15 Maret 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Pixabay

PORTAL PAPUA  - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Jayapura bakal menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Demikian dikatakan Ketua Partai Gelora Kabupaten Jayapura, Edison Awoitauw, S.T., S.H., kepada media ini, Kamis, 14 Maret 2024.


"Kami akan menyeret (melaporkan) KPU Kabupaten Jayapura ke DKPP. Itu yang akan kami lakukan untuk men-DKPP kan KPU bersama penyelenggara pemilu di tingkat bawah dalam hal ini Panitia Pemilihan Distrik (PPD)," tegas Edison Awoitauw.


"Diduga ada terjadi penggelembungan suara yang dilakukan di tingkat distrik. Kemudian, juga terjadi penggelembungan suara di tingkat kabupaten. Akibatnya, kami partai Gelora merasa dirugikan dengan adanya perubahan atau pergeseran suara kepada oknum caleg di partai tertentu," tambahnya.


Dirinya menyambangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, juga untuk membuat laporan terkait dugaan penggelembungan suara dan berkonsultasi dengan pihak pengawas pemilu.


"Saya minta kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU agar tidak boleh bermain-main terkait permainan suara tersebut. Karena penggelembungan suara ini sangat terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di lapangan dan dilakukan oleh pihak penyelenggara dari tingkat bawah hingga ke tingkat kabupaten," pinta mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 ini.


"Selain proses di tingkat kabupaten, kami dari Partai Gelora juga akan memproses pelanggaran terkait penggelembungan suara ini ke DKPP hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Ada kecurangan-kecurangan yang sungguh sangat luar biasa terjadi, karena sebenarnya dalam D Hasil di tingkat distrik itu sesuai aturan harus diterima setelah selesai pleno rekapitulasi tingkat distrik. Sehingga data atau dokumen D Hasil itu sama saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten,".


"Hampir sebagian besar di tingkat distrik itu tidak sama, karena plenonya usai bersamaan dengan dimulainya pleno tingkat kabupaten. Foto copy D Hasil itu diberikan sehari setelah pelaksanaan pleno tingkat distrik, jadi berarti sudah ada perubahan saat di tingkat kabupaten. Karena perubahan itu dapat kami lihat saat menyamakan antara C1 Hasil dengan D Hasil itu sangat beda jauh sekali perbandingannya," pungkas EA sapaan akrabnya. (Fan)

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x