Ketua Bawaslu Kab.Jayapura, Zacharias Rumbewas Pastikan Laporan Pelanggaran Harus Disertai Bukti dan Saksi

- 17 Maret 2024, 19:00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, dalam sebuah kegiatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, dalam sebuah kegiatan. /LPC/

PORTAL PAPUA  - Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan, pihaknya harus memastikan semua laporan terkait dugaan adanya pemindahan atau pengalihan suara itu dengan bukti-bukti dan juga saksi.


"Kita harus melakukan penelusuran terlebih dahulu terkait dengan adanya indikasi pemindahan atau pengalihan suara itu. Jadi, kitong tidak bisa langsung memastikan ini benar atau salah, maupun masuk dalam dugaan pelanggaran seperti apa. Ya, kitong harus kaji atau masuk dalam kajian untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi," kata Zacharias Rumbewas ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini. 

Sementara itu, Seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jayapura mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, guna melaporkan dugaan penggelembungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Dapil ini meliputi Distrik Nimboran, Distrik Nimbokrang, Distrik Namblong dan Distrik Kemtuk. Sejumlah ratusan perolehan suara diduga dialihkan ke caleg internal PKB.
Salah satu caleg dari PKB Kabupaten Jayapura, Slamet, S.Pd., mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura dengan membawa barang bukti, termasuk perhitungan hasil dan form C1Hasil maupun D Hasil.


Pria yang juga Anggota DPRD Kabupaten Jayapura ini melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di empat (4) Distrik.


Slamet mengungkapkan, bahwa dirinya datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura untuk melaporkan empat (4) PPD terkait dugaan adanya pemindahan (pengalihan) suara di empat (4) distrik.
"Setelah terjadi komunikasi dengan pihak pengawas pemilu, maka hari ini saya putuskan untuk datang melapor ke Bawaslu Kabupaten Jayapura. Karena terkait adanya indikasi pemindahan suara saya untuk daerah pemilihan (Dapil) empat di Distrik Nimboran, Distrik Nimbokrang, Distrik Namblong dan Distrik Kemtuk," ujar Slamet ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan tersebut, Jumat, 15 Maret 2024.


Slamet juga menyampaikan, bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan, maka itu ia menggunakan hak konstitusinya untuk melaporkan PPD ke Bawaslu Kabupaten Jayapura.


"Saya melapor ke Bawaslu, karena saya merasa dirugikan terkait dengan adanya indikasi pemindahan suara maupun penggelembungan suara tersebut," ujarnya lagi.


Ia menuturkan, perolehan suara yang dipindahkan atau dialihkan kepada salah satu caleg internal PKB itu terjadi di Distrik Nimboran dan Distrik Nimbokrang. Kemudian, di Distrik Kemtuk dan Distrik Namblong itu terjadi penggelembungan suara juga kepada salah satu caleg internal PKB.


"Tentunya, dengan adanya dugaan penggelembungan suara ke salah satu caleg itu berdampak pada suara saya secara komulatif atau perolehan suara komulatif di partai. Hal itu tentu akan merugikan juga bagi partai lain," tutur Legislator PKB Kabupaten Jayapura ini.


Dugaan penggelembungan suara contohnya yang terjadi di Distrik Nimbokrang itu sesuai dengan C Hasil yang dimilikinya dan di sharing kepada partai-partai yang lain. Berdasarkan C1 itu mestinya suara partai ada 82 suara, sementara untuk suaranya ada 259, kemudian untuk caleg selanjutnya itu ada 18 suara, caleg berikutnya ada 2 suara, caleg keempat itu ada 4 suara dan caleg kelima itu ada sebanyak 450 suara. Sehingga jumlah total secara keseluruhan di Distrik Nimbokrang itu sekitar 815 suara.


"Namun setelah diplenokan di kabupaten, D1 itu diberikan saat menjelang pleno yang kami lihat dari luar itu suara partai berkurang menjadi 26 suara, kemudian suara saya dari 259 itu berkurang menjadi 205 suara, terus caleg selanjutnya dari 18 suara itu berubah naik menjadi 386 suara, caleg berikutnya dari 2 menjadi 3 suara, caleg berikutnya tetap dengan 4 suara dan caleg terakhir itu dari 450 suara berkurang menjadi 321 suara," bebernya.


"Yang kami laporkan ini adalah PPD sebagai penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yang mana sesuai hasil rekap C Hasil dan D Hasil dari distrik yang dibacakan di tingkat (KPU) kabupaten itu ternyata berubah semuanya. Karena D Hasil ini tidak diberikan pada saat pleno di tingkat distrik, tetapi diberikan pada saat menjelang pleno kabupaten. Ini memang terkonfirmasi kondisinya itu memang adanya dugaan penggelembungan dan pemindahan suara yang terjadi sangat luar biasa, karena suara saya hilang atau di curi," sambungnya.


Lanjutnya, kata Slamet, suara yang diperolehnya itu jika merujuk pada hasil C1 yang dimilikinya semestinya di distrik itu suara yang tertinggi itu ada di pihaknya. "Kalau saya telah mendapat suara tertinggi, kemudian saya dirugikan dengan suara saya yang hilang atau dialihkan ke caleg lain di internal PKB, saya juga akan menempuh langkah-langkah dengan salah satunya melapor ke Bawaslu," katanya.


Selain melapor ke Bawaslu Kabupaten Jayapura, persoalan pemindahan suara juga akan dilaporkan ke tingkat atas, yang akan diproses melalui PKB.


"Tentunya, kami akan proses selanjutnya secara partai di tingkat provinsi. Saya juga sudah kabari dan bahkan saya sudah menyampaikan laporan ini. Kemudian, saya juga berencana melaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua dan di internal PKB secara lisan juga saya sudah sampaikan hingga ke tingkat pusat," tegasnya.


"Kalau ini tidak ada perubahan, ya syukur-syukur sebelum penetapan caleg yang akan dilakukan KPU dengan harapan agar suara saya ini bisa dikembalikan sesuai dengan hasil C1. Apabila sudah dikembalikan, maka masalah ini sudah selesai sampai disitu saja. Tinggal teman-teman di KPU dan PPD yang akan melihat persoalan itu, karena itu kewenangan mereka dan bukan kewenangannya kami. Saya sebagai caleg peserta pemilu yang tergabung di PKB itu sangat merasa dirugikan sekali," jelas Slamet menambahkan. (Fan / lpc)

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah