PORTAL PAPUA - POLITIK TRANSAKSI MENUTUP PELUANG OAP JADI TUAN DIATAS TANAHNYA SENDIRI, Oleh : Jan Willem Ongge
Dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu legislative tanggal 14 Februari 2024, Majelis Rayat Papua (MRP( sebagai Lembaga representase Culture budaya Orang Asli Papua (OAP) mengeluarkan himbauan dan meminta kepada seluruh perangkat penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU Provinsi,Kabupaten / kota untuk bekerja secara professional sesuai dengan aturan perundan undang yang berlaku.
Khusus pada pemilihan calon anggota legislative agar memperhatikan dan melaksanakan kewenangan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat melalui PP.No.106/2021 yang menjadi produk hukum dari UU.N0.2/2021 tentang Otsus Papua untuk mengutamakan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan menindaklanjuti keputusan MRP.N0.2 tahun 2024 untuk mendukung pemilu damai yang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP).
Maraknya dugaan praktik politik uang pada pelaksanan Pemilu 14 Februari 2024 lalu di Kota Jayapura dinilai menutup peluang bagi putra-putri OAP untuk duduk di kursi legislative Kota Jayapura dan Propinsi Papua dengan kata lain menjadi tuan diatas tanahnya sendiri jauh dari harapan.
Menyikapi fenomena ini kami meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Umum Distrik (PPD) agar berani menentang dan menggugat praktik politik kotor tersebut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi hak politik OAP. Jangan malah sebaliknya diseret masuk kedalam lingkaran setan tersebut.
Secara umum Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua adalah kebijakan afirmatif dengan pemberlakuan khusus.
Padahal kebijakan Otsus tersebut oleh Negara supaya ada keseimbangan antar pendatang dan orang asli Papua, namun Otsus jilid I telah gagal dan kemudian muncul Otsus jilid II yang juga dipenuhi berbagai macam kecurangan bagi OAP.
Otsus Jilid I dan II telah gagal.Seperti yang kita ketahui, meski banyak masyarakat Papua yang menolak, tapi pemerintah pusat sengaja paksakan membentuk daerah otonom baru (DOB) dan otsus jilid II dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2021. Dalam Otsus jilid II ini mengatur supaya OAP bisa setara dengan non OAP di atas tanah Papua, tetapi nyatanya pelaksanaan Pemilu saat ini sangat jelas bahwa hak politik OAP tidak terakomodir terkesan dikebirikan secara sistimatis dan massif.
Praktik politik uang masih menguasai dan sangat terlihat jelas pada Pemilu 2024, terlebih ditingkat penyelenggara, sehingga benar-benar tidak memberi kesempatan bagi OAP,sedangkan Caleg non OAP bisa bermain dengan uang dan membelanjakan surat suara dan suara untuk menenempati kursi dewan.