Pj. Bupati Mappi, Michael Gomar Beri Materi Dalam Rakor Bersama Ditjen OTDA Kemendagri

- 8 Maret 2024, 17:34 WIB
Dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Mappi Michael R. Gomar, S.STP,.M.Si membawahkan materi tentang Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan serta tantangan pasca Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Mappi.
Dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Mappi Michael R. Gomar, S.STP,.M.Si membawahkan materi tentang Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan serta tantangan pasca Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Mappi. /Portal Papua/

PORTAL PAPUA  -  Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.STP.,M.Si menjadi Narasumber dalam rapat Pembahasan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Penyelesaian Permasalahan pada Daerah Otonom Hasil Pemekaran di Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Mappi Michael R. Gomar, S.STP,.M.Si membawahkan materi tentang Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan serta tantangan pasca
Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Mappi.

Rapat koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat tersebut secara resmi dibuka oleh, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito,S.IP,.M.Si yang berlangsung di Hotel Orchardz Jayakarta pada Jumat (8/3/2024).

Valentinus Sudarjanto Sumito dalam sambutannya mengatakan bahwa para peserta dari pemerintah daerah yang hadir hari adalah perwakilan dari Daerah Kabupaten/Kota hasil pemekaran Tahun 1999 sampai Tahun 2014.

"Kami sangat berharap ini menjadi wadah bagi kita, utuk curahkan pendapat, saling berbagi ilmu dan pengalaman yang ada,"tegasnya.


Dikatakan Valentinus bahwa penyelengaraan kegiatan ini merupakan rangkaian upaya penyelesaian permasalahan pada 23 daerah otonom, hasil pemekaran tahun 1999 sampai dengan tahun 2014 yang telah berjalan sejak tahun 2020.

Valentinus menyebutkan, pemekaran daerah setelah reformasi hingga tahun 2014 telah melahirkan daerah otonom yang jumlahnya hampir mencapai 2 kali lipat dari jumlah sebelum reformasi. Sebelum reformasi indonesia terdiri dari 319 daerah otonom mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota. Begitu setelah reformasi daerah otonom mengalami peningkatan yang signifikan yakni berjumlah 542 daerah otonom.

"Contohnya di Papua baru -baru ini telah dilakukan pemekaran menjadi 6 daerah otonom. Kami berharap 4 daerah otonom baru di Papua ini betul-betul bisa menjadi contoh yang baik bagi pemekaran kedepan untuk daerah lainnya. Dan kami akan terus mengawal selama tiga tahun kedepannya untuk daerah otonom baru ini,"tuturnya.

Dikatakan Valentinus bahwa terhadap dearah pemekaran, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi selama lima tahun masa daerah otonomi baru. Dengan instrumen yang memadahi dapat dilakukan mulai Permendagri nomor 23 tahun 2010. Sekarang kita masih mencari cara untuk mengevaluasi langkah yang tepat untuk daerah kita secara keseluruhan. Makanya didalam UU nomor 23 tahun 2010 telah diamanatkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP Penataan Daerah dan PP Grand Design penataan daerah. Namun sekarang hal itu masih terus dirampungkan untuk dilaporkan kepada Bapak Kemendagri. Misalkan untuk satu Provinsi isinya berapa Kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan hingga desa.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x