Kecurangan Pemilu di Kabupaten Tambrauw, Demokrat Temukan Sejumlah Fakta

7 Maret 2024, 21:56 WIB
DPC Demokrat Kabupaten Tambrauw /Dok. DPC Demokrat Tambrauw

PORTAL PAPUA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menemukan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Tambrauw.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Fungsionaris Partai Demokrat Kabupaten Tambrauw sekaligus Ketua BPOKK Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Fredrik Ronaldo Yesnath, Rabu 6 Maret 2024.

Baca Juga: Komnas HAM Papua Tindak Lanjut Pengaduan Rencana Pengosongan Lahan, Milik CV Bintang Mas

Ronald mengatakan terjadi kesalahan dalam mekanisme KPU sehingga membuat pihak partainya tidak mendapatkan DPT By Name partai.

”Kami partai tidak dapat DPT By Name karena tidak dibagi oleh KPU, jadi selama pemilu di Tambrauw yang melibatkan 216 kampung, 29 distrik dengan jumlah sekira DPT 21.000,--- sekian,  kita mengalami kemunduran demkorasi yang sangat signifikan, karena semua proses tahapan pemilu ini tidak berjalan sesuai dengan amandemen/aturan KPU,”tegas Ronald.

Dikatakannya, Demokrat tidak mendapatkan Formulir C hasil plano 1 dari 29 distrik, 216 kampung. Dari semua tahapan yang ada, Ronald melihat adanya kejanggalan dalam demokrasi, terutama pada pemilu tahun ini.

Baca Juga: Laba Tahun 2023, Pertamina International Shipping Melonjak ke US$ 330 Juta

Ia menduga pemilu di Kabupaten Tambrauw saat ini sudah di desain sistematis dan masif karena tidak ada Formulir C hasil pnano 1.

Untuk tahapan Pemilu kali ini menurutnya,  tidak ada rekapitulasi suara tingkat Distrik. Pleno tingkat kampung ke Distrik semua diarahkan ke Ibu Kota Kabupaten, menurut aturan baku, pleno di Distrik tidak dapat dilakukan jika terjadi kekacauan atau terjadi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di Distrik sehingga arahkan langsung ke Kabupaten. 

“Dan lebih miris lagi, semua hasil rekapitulasi suara yang dibawa dari tingkat Distrik/ PPD dikerjakan di samping rumah kediaman Penjabat Bupati Tambrauw,” terangnya.

Sebagai Fungsionaris Partai Demokrat Kabupaten Tambrauw, Ronald meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pengurus DPD Partai Demokrat, Ketua DPP Partai Demokrat, Ketua KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan Kapolri untuk menindak tegas dugaan penyelewengan suara di Kabupaten Tambrauw.

Baca Juga: Pemprov Papua dan Papua Pegunungan Kolaborasi Seni Budaya serta Produk UMKM

“Kami meminta kepada ketua KPU Tambrauw, Penjabat Bupati Kabupaten Tambrauw karena tidak menjalankan proses Demokrasi secara baik dan utuh di wilayah Kabupaten Tambrauw yang sebagaimana mestinya,”jelasnya.

Ronald mengatakan, ditemukan kecurangan yang terjadi di lapangan kepada caleg DPRD Partai Demokrat, Yakob Imanuel Auri dan ada sebanyak 22 caleg lainnya dari partai berbeda yang bernasib sama di Distrik Ireres.

Dalam keterangannya, ditemukan 4 suara caleg yang hilang di Distrik Mubrani. Untuk Distrik ireres, Keliopas Momo kehilangan 15 suara dan Fransiskus Hae kehilangan 2 suara.

“Kami Partai Demokrat tidak menanda-tangani berita acara, alasannya caleg kami dapil 1, dan dapil 3 mengalami kecurangan sebagaimana yang sudah kami jelaskan, maka kami tidak menandatangani pleno penetapan suara,”ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya mengambil sikap dari semua kejanggalan yang terjadi.

Ronald mewakili DPC Demokrat Kabupaten Tambrauw meminta kepada Mendagri untuk memberikan sangsi tegas kepada PJ Bupati Kabupaten Tambrauw. Ia juga meminta kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ) RI untuk memberikan sangsi tegas kepada Ketua KPU Kabupaten Tambrauw.

Baca Juga: Komitmen Pertamina Arun Gas Jaga Keandalan Kilang dan Penerapan HSSE

“Kami juga meminta agar Kapolri memberikan sangsi tegas kepada Kapolres Tambrauw atas tindakan pengamanan yang dilakukan secara berlebihan, yaitu tembakan gas air mata yang mengakibatkan korban 1 orang anak, dan 2 orang  dewasa,” Pungkasnya.***

 

 

Editor: Rafael Fautngiljanan

Tags

Terkini

Terpopuler