Syarat Utama agar Guru dan Dosen Bisa Lolos Terima BSU Kemendikbud

- 18 November 2020, 17:03 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Agar Dana Rp1,8 Juta Cair, Ini Penjelasannya
Syarat dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Agar Dana Rp1,8 Juta Cair, Ini Penjelasannya /Kemendikbud

Kebijakan dan keputusan disalurkannya BSU ini langsung disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Nadim mengatakan bantuan tersebut salah satu perhatian pemerintah terhadap status Guru honorer.

Pengumuman tentang BSU tersebut disampaikan Nadiem Makarim saat melakukan rapat dengan berbagai Kementrian untuk membahas soal BSU.

Dalam pertemuan tersebut ada juga Mentri Keuangan Sri Mulyani. Dalam pertemuan tersebut Sri Mulyani mengatakan, ada 2,4 juta tenaga pendidik non PNS tersebut terbagi 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag.

Baca Juga: Sedang Live Mahabharata Rabu 18 November 2020 di ANTV

“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” katanya dilansir dari Antara.

Sri Mulyani mengatakan masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Baca Juga: Sedang Live Serial India Cahndragupta Maurya di ANTV Rabu 18 November 2020

"Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perPersyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah:

  1. Warga negara Indonesia (WNI),
    2. Berstatus bukan sebagai PNS,
    3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
    4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Karyawan Sewasta Gagal Dapat Bantuan BLT Subsidi

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: Jurnal Trip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x