Guru dan Dosen yang Gagal Mendaftar bantuan Subsidi Upah Bisa Disebapkan Karena Ini

- 18 November 2020, 16:56 WIB
Ilustrasi Dana UMKM
Ilustrasi Dana UMKM /pixabay.com

PORTAL PAPUA-2,4 juta Guru Honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar nama mu ada di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Beberapa di antaranya yang bisa menyebabkan Guru Honorer tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji adalah yang bersangkutan pernah mendapatkan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan setidaknya hingga 1 Oktober 2020. 

Selain itu, bagi yang pernah menjadi peserta bantuan Kartu Prakerja juga dipastikan tidak bisa menerima BSU Guru Honorer.

Baca Juga: 2,03 Juta Guru dan Dosen Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud

Kemarin pemerintah memberikan kabar baik bagi para Guru yang masih berstatus honorer atau tenaga pendidik non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar baik tersebut, adalah direncanakannya pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para Guru yang masih berstatus honorer.

Hal ini disampaikan ketika Nadiem Makarim melaksanakan pertemuan virtual dengan linta kementrian yang berhubungan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidikan non-PNS.

Jika ingin memastikan nama anda terdaftar silahkan cek di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Sedang Live Mahabharata Rabu 18 November 2020 di ANTV

Bantuan tersebut, dialokasikan untuk tenaga pendidikan non-PNS yang berada di bawah Kemendikbud dan Kemenag. Sebanyak 2,4 juta tenaga pendidik non-PNS akan mendapatkan bantuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut hadir juga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia mengatakan, ada 2,4 juta tenaga pendidik non PNS tersebut terbagi 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag.

“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” katanya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sedang Live Serial India Cahndragupta Maurya di ANTV Rabu 18 November 2020

Sri Mulyani mengatakan masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Karyawan Sewasta Gagal Dapat Bantuan BLT Subsidi

"Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi," katanya.

Persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah:

  1. Warga negara Indonesia (WNI), 
    2. Berstatus bukan sebagai PNS, 
    3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
    4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerjasampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Tahap 3 Sudah Dicair, Cek ke Bank BCA dan BNI

Mekanisme pencairan:

  1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.
  2. Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.
  3. Siapkan dokumen:
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
    b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
    c. Surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs info.gtk.kemendikbud.go.id, kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Tegas! Presiden Jokowi Perintahkan Berikan Tindakan Indisipliner Kepada Kepala Daerah yang Nakal

  1. Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.***

 

Editor: Paul

Sumber: Jurnal Trip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x