Mekanisme pencairan:
- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.
- Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.
- Siapkan dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs info.gtk.kemendikbud.go.id, kemudian diberi materai dan ditandatangani.
Baca Juga: Tegas! Presiden Jokowi Perintahkan Berikan Tindakan Indisipliner Kepada Kepala Daerah yang Nakal
- Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.***