Wapres Ma’ruf Amin menambahkan jika program bantuan dan pemberdayaan untuk pelaku UMKM diberikan sebagai support pemerintah mengembangkan industri kecil dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Setelah Merdeka dari Indonesia Tingkat Pengangguran di Timor Leste Didominasi Pemuda
Di tahun ini, Pemerintah membuat kebijakan untuk pemulihan dunia usaha, khususnya yang terdampak pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dana program PEN, yang alokasi anggarannya diberikan kepada UMKM dan korporasi.
"Dari total alokasi dana program PEN Tahun 2020 sebesar Rp695,2 triliun, sebanyak Rp128 triliun dialokasikan untuk UMKM, sementara Rp170 triliun lainnya disediakan untuk insentif bagi dunia usaha dan sektor korporasi termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Ma’ruf Amin.
Wapres Ma’ruf Amin juga berharap alokasi anggaran tersebut dimanfaatkan dengan benar, termasuk dalam upaya meningkatkan kapasitas kegiatan usaha mikro dan kecil.