Rektor Tertangkap Tangan Diduga Terima Suap, Selanjutnya KPK Perpanjang Masa Penahanan Bersama Wakil Rektor

- 13 September 2022, 17:36 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK) /

Sebelumnya, para tersangka ini ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari, terhitung 20 Agustus-8 September 2022.

Sebagaimana diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus 2022 di daerah Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Akibat Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, KPK Jempit Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu

Pada OTT tersebut, KPK menemukan uang Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank senilai Rp800 juta, serta kunci safe deposit box yang dicurigai berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat dengan judul Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Unila Diperpanjang, Jubir KPK Jelaskan Alasannya

Karomani yang menjabat sebagai rektor sejak 2019 ini diduga menerima suap pada program seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur mandiri tahun 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Papua Football Academy Binaan PT. Freeport Indonesia di Stadion Lukas Enembe

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, KPK menerima informasi suap tersebut dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Barang Bukti Baru Ditemukan, Rumah Rektor Unila Digeledah KPK Terkait Dugaan Kasus Suap

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal Ditjen Imigrasi RI
Berdasarkan hasil OTT dan penggeledahan di sejumlah tempat, Karomani diduga menerima suap dengan total Rp7,5 miliar.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJNEWS


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah