Usai ditetapkan sebagai tersangka, Karomani ditahan bersama dengan tiga tersangka lain.
Terkait hal ini, pada 12 September 2022 Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut masa penahanan Karomani diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Ali Fikri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News 13 September 2022.***