Akibat Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, KPK Jempit Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu

- 25 Juli 2022, 16:46 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU tersebut terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

PORTAL PAPUA  -   Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, akhirnyua dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di kediaman di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan.

Hal ini diketahui dari penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, terkait tindakan yang dilakukan KPK RI.

Baca Juga: CEO Pikiran Rakyat Media Network, Agus Sulistriyono Dari Wartawan Hingga Bisnis Media Digital Berkonsep UMKM

"Penyidik juga melakukan penggeladahan di apartemen Mardani H Maming,"  ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri,  di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Informasi yang dijelaskan, bahwa Maming terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Meski kasusnya saat ini dibawa ke proses praperadilan, Ali menyebut tidak ada dasar hukum yang dapat menghentikan proses penyidikan.

Proses praperadilan hanya menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan.
Baca Juga: UPDATE Hasil Pertandingan Liga 1 Bhayangkara FC vs Persib, Berakhir Imbang 2-2
Dia menegaskan bahwa KPK telah hadir dan menjelaskan jawaban yang disertai bukti serta ahli di depan hakim praperadilan.



"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," ucapnya.



"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," katanya dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.

Ali menyebutkan pihaknya sudah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada 21 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: YPM Menanggapi Selebaran Surat Dukungan Sponsor Yayasan OASE Grup Kepada Persipura yang Beredar di Facebook

Sayangnya Mardani H Maming tidak bersifat kooperatif atas panggilan penyidik KPK. "Kami menilai tersangka tidak kooperatif," ujarnya.



Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming secara resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022. Pengajuan itu dilakukan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar ada masuk hari (praperadilan)," kata Humas PN Jaksel Haruno.



Maming diduga menerima dana sebesar Rp89 Miliar terkait pengurusan izin usaha tambang tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.***

Editor: Fransisca Kusuma

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x