Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin Pastikan Transisi Pandemi ke Endemi Harus Dikoordinasikan dengan HWO

- 31 Mei 2022, 21:47 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Mei 2022. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr..
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Mei 2022. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.. /presidenri.go.id/

PORTAL PAPUA  - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pandemi Covid-19 merupakan pandemi global yang tidak hanya terjadi di Indonesia, sehingga keputusan untuk melakukan transisi dari pandemi menjadi endemi tidak dapat diputuskan oleh suatu negara dan harus dikoordinasikan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Ini pandemi global, Indonesia tidak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai ini sudah menjadi endemi,” ucap Menkes saat memberikan keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Putra Ridwan Kamil Hilang di Sungai Aaree Swiss, Bupati Jayapura Doakan Terbaik Bagi Keluarga

Menkes menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam memutuskan transisi pandemi menuju endemi, salah satunya adalah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Budi menyebut, pemerintah secara bertahap akan memindahkan tanggung jawab menjaga kesehatan ke masing-masing individu.

“Kalau itu sudah berhasil, masyarakat sudah paham, sudah teredukasi dengan baik, sudah memahami bagaimana protokol kesehatan seharusnya, sudah memiliki judgement kapan mesti melakukan apa, itu adalah ciri-ciri penyakit yang sudah menjadi endemi,” tuturnya.

Selain itu, Menkes juga mengusulkan tiga faktor transmisi komunitas yang harus dipenuhi sebelum memutuskan transisi pandemi menuju endemi. Budi menyebut, hal tersebut harus dipenuhi selama tiga bulan berturut-turut.

Baca Juga: Ini Alasan Keluarga Tak Mengantarkan Jenasah Tokoh Pejuang Pepera 1969, Ramses Ohee, Dibawa ke DPR Papua

“Ada aturan WHO transmisi komunitas yang tiga faktor. Berapa kasus per 100 ribu, berapa masuk rumah sakit per 100 ribu, berapa yang meninggal per 100 ribu, itu level 1, selama tiga bulan berturut-turut,” jelas Menkes.

Selanjutnya, Budi mengusulkan bahwa keputusan transisi dari pandemi menuju endemi dapat dilakukan apabila capaian vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 70 persen dan angka laju penularan sudah berada di bawah 1.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x