Setelah Pelantikan Pj. Bupati Mappi, DPD JPKP Mappi berikan Tanggapan.

- 30 Mei 2022, 20:34 WIB
/

PORTAL PAPUA - Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Mappi, Efraim Inarkombu, menghimbau masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah pusat, khususnya terkait pelantikan Penjabat Bupati Kabupaten Mappi. Karena apa yang telah diputuskan tentunya sudah melalui berbagai proses.

Terkait dengan perbedaan pendapat menurut, Efraim, itu merupakan hal yang wajar, namun setelah ditunjuk penjabat Bupati yang baru, tentunya aktivitas pemerintahan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Diharapkan masyarakat Kabupaten Mappi tidak terpengaruh informasi yang dapat mengacaukan situasi keamanan di Kabupaten Mappi, yang dapat berdampak pada aktivitas masyarakat itu sendiri.

Efraim mengatakan, bahwa kita harus melihat dari beberapa sudut pandang, Mappi saat ini dalam Masa Transisi Pasca berahkirnya massa Jabatan Bupati dan Wakil bupati Definitif beberapa waktu lalu.

“Artinya, untuk mencapai situasi yang kembali pulih, itu tidak mudah dan butuh beberapa proses yang berjangka panjang. Maka jika kita lihat dalam kategori Pj Bupati, artinya ia harus siap dalam kondisi Masa Transisi guna mengatur laju Pemerintahan di 2 Tahun lebih kedepan," katanya.

"Pj Bupati harus pula memiliki Integritas Penyesuaian diri untuk melaksanakan program – program pembangunan yang telah disusun hingga beberapa tahun kedepan.Karena kenapa?, Pengaruh yang sangat besar lahir juga pada saat masa Jabatan PJ Bupati sudah ditentukan, karena PR besarnya adalah Mensukseskan Pemilu Tahun 2024, artinya jangan sampai campur tangan Politik dan kepentingan membuat fokus seorang PJ Bupati menjadi tak berarah,” ujar Efraim.

“Kami sebagai Elemen Organisasi Pengawal Kebijakan Pemerintah,sangat menginginkan PJ Bupati Mappi yang sudah dilantik dapat memegang 3 Proses Implementas Kerja, yaitu Melaksanakan tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pendekatan serta pembinaan kemasyarakatan terlebih khusus Orang Asli Papua Mappi sesuai karakteritis wilayah.

“Lalu yang kedua, melakukan reformasi birokrasi Aparatur Sipil Negara sesuai amanat Undang-undang dan juga sesuai dengan Perda Provinsi Papua No 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah.

Selanjutnya “Ketiga, menjaga Kamtibmas dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilu, Pilpres, Pilkada Gubernur, dan Bupati Tahun 2024 serta melahirkan Kebijakan yang bersifat afirmatif agar ada keberpihakan Kursi Politik bagi Orang Asli Papua di daerah ini.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Sorot Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x