Berto Sagisto Pertanyakan Mengapa Tak Akomodir Usulan Gubernur Papua Soal Penjabat Bupati

- 30 Mei 2022, 20:21 WIB
Berto Sagisto Mempertanyakan Mengapa Tak Mengakomondir Usulan Gubernur Provinsi Papua Soal Penjabat Bupati.
Berto Sagisto Mempertanyakan Mengapa Tak Mengakomondir Usulan Gubernur Provinsi Papua Soal Penjabat Bupati. /Richard - Portal Papua/

PORTAL PAPUA - Pemerhati demokrasi di Papua, Berto Sagisto mempertanyakan mengapa pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengabaikan atau tidak mengakomondir usulan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, soal empat Penjabat Bupati dan Walikota di Papua.

"Pelantikan 5 Penjabat Bupati/Walikota di Papua, seperti Kabupaten Sarmi, Lanny Jaya, Nduga, Mappi, dan Walikota Jayapura, pada Jumat 27 Mei 2022 lalu, di Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dilakukan tanpa mengakomondir usulan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe," ujar Pemerhati Demokrasi,  Berto Sagisto, kepada wartawan, Senin 30 Mei 2022, di Jayapura.

Berto menegaskan, pelantikan tersebut sangat melecehkan mekanisme pemerintahan daerah yang dipegang langsung oleh Gubernur Papua selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Baca Juga: Co-Chair IYD Papua, Michael Yarisetouw Ajak Pemuda dan Masyarakat Dukung Giat Y20 di Manokwari

"Sekretaris daerah yang diangkat sebagai penjabat Bupati untuk Kabupaten Sarmi, Lanny Jaya, Nduga, Mappi, Wali Kota Jayapura, menandakan bahwa sistem pemerintahan parlementer semi otoritatianisme berlaku dimasa transisi demokrasi menyambut Pemilu 2024," tuturnya.

Sebut Berto lagi, pasca pelantikan tersebut menunjukan bahwa kepemimpinan hasil dari demokrasi langsung di Papua tidak dipercaya oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan adanya pelantikan ini, tidak dihargai selaku perpanjangan tangan pemerintah Pusat di Papua.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa Kembalikan marwah demokrasi langsung dengan melantik penjabat bupati yang diusul Gubernur Papua dan menolak hasil pelantikan Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan dengan sistem Pemerintahan Republik Indonesia yang berbentuk Republik bukan parlementer.

Baca Juga: Sah dan Resmi Dilantik Mendagri, Calvin Masnembra Sebagai Wakil Bupati Biak Numfor

"Menteri Dalam Negeri gagal menjalankan roda pemerintahan daerah sesuai dengan roh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa sistem Trias Politika Republik Indonesia harus melaksanakan distribusi kekuasaan Negara dengan prinsip musyawarah dan mufakat bukan main ambil tindakan secara otoriter," katanya dalam poin kedua.

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x