RUU Otsus Papua Hanya Fokus 2 Pasal, Ketua MRP: Semua Pasal Perlu Dievaluasi

- 12 Juni 2021, 16:56 WIB
Dialog Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Mahfud MD Bahas Soal Papua dan Otsus
Dialog Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Mahfud MD Bahas Soal Papua dan Otsus /Foto : Humas Kemenko Polhukam/

Ia berharap, usulan yang disampaikan MRP dan DPRP didengar oleh para pengambil kebijakan.

"MPR adalah bagaimana bisa memfasilitasi untuk aspirasi ini bisa didengar oleh presiden secara langsung," ujar Yorris.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengatakan pihaknya tengah berusaha menyelesaikan RUU Otsus Papua tepat waktu. Menurutnya, RUU Otsus Papua ditargetkan bisa disahkan pada Juli 2021.

Baca Juga: Eks BTOB, Jung Ilhoon Divonis Dua Tahun Penjara

"Kalau sesuai jadwal kerja kita, awal Juli itu sudah disahkan [revisi UU Otsus Papua] karena ini ada kaitan dengan regulasi untuk dana APBN 2022," kata Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).

Ia menerangkan, pihaknya akan mengundang sejumlah kementerian atau lembaga lagi untuk meminta pandangan ihwal implementasi UU Otsus Papua selama ini.

Halaman:

Editor: Atakey


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x