RUU Otsus Papua Hanya Fokus 2 Pasal, Ketua MRP: Semua Pasal Perlu Dievaluasi

- 12 Juni 2021, 16:56 WIB
Dialog Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Mahfud MD Bahas Soal Papua dan Otsus
Dialog Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Mahfud MD Bahas Soal Papua dan Otsus /Foto : Humas Kemenko Polhukam/

"MRP mempertanyakan mekanisme yang sedang dilakukan hari ini, menurut MRP melanggar konstitusi kita," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, Mohammad Musa'ad juga menyampaikan keberatan atas RUU Otsus yang hanya berfokus pada dua pasal tersebut.

"Saya anggap sangat sayang momen yang terbaik ini kita hanya memberikan [merevisi] dua pasal," kata Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, Mohammad Musa'ad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: NOAH Badai Pasti Berlalu Resmi Rilis Hari Ini

Banyak aspek lain dalam RUU Otsus Papua, jelas Mohammad, yang harus diperbaiki, di antaranya seperti persoalan infrastruktur, hubungan instansi dari daerah hingga pusat, hingga hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Itulah kepentingan kita datang ke MPR untuk menyampaikan ini, nanti secara tertulis kita sampaikan," tutur dia.

Di samping itu, Ketua Panitia Khusus Otsus Papua dari DPRP, Thomas Sondegau juga menegaskan RUU Otsus Papua harus mengedepankan kepentingan rakyat Papua, dan tak boleh hanya mengutamakan kepentingan politik di tingkat pusat.

"Kami tetap warga Republik Indonesia, tetapi mari dulu lihat kepentingan rakyat Papua. Aspirasi dari rakyat Papua tetap kita akan dorong," kata Thomas.

Baca Juga: NOAH Badai Pasti Berlalu Resmi Rilis Hari Ini

Menyikapi masukan tersebut, senator asal Papua sekaligus Ketua MPR for Papua, Yorris Raweyai menyampaikan pihaknya bakal meneruskan aspirasi tersebut ke pihak terkait.

Halaman:

Editor: Atakey


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x