PORTAL PAPUA-Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara dua tahun untuk mantan personel grup idola K-pop BTOB, Jung Ilhoon. Pasalnya, Ilhoon divonis bersalah karena menggunakan ganja yang merupakan salah satu zat terlarang di Korea Selatan.
Baca Juga: Perusahaan Jepang Menjalin Kerja Sama dengan Luna Maya
Sebelumnya, pada bulan April 2021, Ilhoon ditahan atas tuduhan merokok ganja senilai 133 juta won. Karena telah terbukti bersalah, Ilhoon akhirnya harus keluar dari grup idola tersebut.
Ilhoon harus membayar denda sebesar 133 juta won atau setara Rp 1,7 miliar karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika yang telah ditetapkan dari negara tersebut.
Baca Juga: Demi Kesejahteraan Rakyat Papua, Menteri Investasi Sarankan Kantor PT Freeport Mesti di Papua
“Para terdakwa menggunakan taktik kriminal yang canggih, termasuk komunikasi melalui web gelap dan pembayaran berbasis cryptocurrency, untuk menutupi pelanggaran mereka,” ungkap pihak pengadilan seperti dikutip Yonhap, Jumat.
Baca Juga: Diduga Sebar Berita Hoax, Ketua KNPB Merauke Ditangkap Polisi
Saat yang bersamaan, terdapat tujuh orang yang divonis penjara dua tahun terkait kasus yang sama menjerat rapper berusia 27 tahun tersebut.
Bee Benn