Eks BTOB, Jung Ilhoon Divonis Dua Tahun Penjara

- 11 Juni 2021, 17:34 WIB
Jung Ilhoon mantan member idol grup K-Pop BTOB dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Jung Ilhoon mantan member idol grup K-Pop BTOB dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika. /Soompi

PORTAL PAPUA-Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara dua tahun untuk mantan personel grup idola K-pop BTOB, Jung Ilhoon. Pasalnya, Ilhoon divonis bersalah karena menggunakan ganja yang merupakan salah satu zat terlarang di Korea Selatan.

Baca Juga: Perusahaan Jepang Menjalin Kerja Sama dengan Luna Maya

Sebelumnya, pada bulan April 2021, Ilhoon ditahan atas tuduhan merokok ganja senilai 133 juta won. Karena telah terbukti bersalah, Ilhoon akhirnya harus keluar dari grup idola tersebut.

Ilhoon harus membayar denda sebesar 133 juta won atau setara Rp 1,7 miliar karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika yang telah ditetapkan dari negara tersebut.

Baca Juga: Demi Kesejahteraan Rakyat Papua, Menteri Investasi Sarankan Kantor PT Freeport Mesti di Papua

“Para terdakwa menggunakan taktik kriminal yang canggih, termasuk komunikasi melalui web gelap dan pembayaran berbasis cryptocurrency, untuk menutupi pelanggaran mereka,” ungkap pihak pengadilan seperti dikutip Yonhap, Jumat.

Baca Juga: Diduga Sebar Berita Hoax, Ketua KNPB Merauke Ditangkap Polisi

Saat yang bersamaan, terdapat tujuh orang yang divonis penjara dua tahun terkait kasus yang sama menjerat rapper berusia 27 tahun tersebut.

Bee Benn

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x