RUU Otsus Papua Hanya Fokus 2 Pasal, Ketua MRP: Semua Pasal Perlu Dievaluasi

- 12 Juni 2021, 16:56 WIB
Dialog Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Mahfud MD Bahas Soal Papua dan Otsus
Dialog Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Mahfud MD Bahas Soal Papua dan Otsus /Foto : Humas Kemenko Polhukam/

 

PORTAL PAPUA-Ketua MRP, Timotius Murib, menyampaikan protes terkait pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang hanya fokus pada dua pasal.

Ketentuan yang dibahas dalam revisi regulasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua itu hanya terkait dana otsus yang tertuang di Pasal 34 serta pemekaran wilayah di Pulau Papua di Pasal 76.

Baca Juga: Vaksinasi Guru Molor Dari Target, Kemendikbud Serahi Pemda Atur Guru Mengajar di Sekolah

Menurut Timotius, pembahasan dan evaluasi UU Otsus harus dilakukan terhadap keseluruhan ketentuan UU Otsus Papua yang berjumlah 79 pasal, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

"Menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai dengan arahan Presiden pada 11 Februari 2020," kata Timotius kepada wartawan, Kamis 10 Juni 2021.

Selain itu, Timotius juga mengkritik proses RUU Otsus Papua yang tak melibatkan MRP dan DPRP.

Baca Juga: Satu Anggota KKB yang Terlibat Penyerangan Polsek Tembagapura Diciduk Polisi

Padahal, menurutnya, Pasal 77 UU Otsus Papua menyebutkan bahwa amendemen berdasarkan usulan rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.

Halaman:

Editor: Atakey


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x