Ini Alasan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 Tertunda

- 7 Juni 2021, 17:39 WIB
ilustrasi Seleksi CPNS
ilustrasi Seleksi CPNS /Kabar Banten

Dalam melakukan seleksi, instansi pusat dan daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menyiapkan lokasi ujian tes seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Khusus PPK di instansi daerah diminta untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing ataupun cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

Baca Juga: Fakta Tewasnya Bripka Niko Baransano dalam Laka Lantas di Jalan Baru Manokwari

Instansi pusat dan daerah bisa juga menggunakan titik lokasi ujian di kantor BKN baik Pusat maupun Kantor Regional, bisa juga melakukannya di Unit Penyelenggara Teknis BKN. Sebelum itu, pihak instansi terkait wajib mengajukan surat usulan ke BKN. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021.

Di setiap lokasi ujian, PPK instansi wajib melakukan pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi. Antara lain, tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi. Hal itu sudah termasuk sarana dan prasarana pelaksanaan protokol kesehatan.

"Serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut," tambah Bima dalam surat edarannya.

Baca Juga: Penerimaan Pegawai ASN 2021 untuk BKN Belum Ada

Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 sudah tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2 tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Setiap PPPK di instansi pusat dan daerah juga wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, petugas verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, petugas helpdesk instansi, dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

"Setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukan admin instansi baik CPNS dan atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usula tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi," tulis Bima dalam keterangannya.

 

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x