Syarat Penerima Bansos PKH Juni 2021 dan Cara Mendaftar Online

- 6 Juni 2021, 17:06 WIB
Bansos PKH dengan besaran bantuan hingga Rp3 juta dari Kemensos cair untuk ibu hamil sampai lansia. Buka cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH dengan besaran bantuan hingga Rp3 juta dari Kemensos cair untuk ibu hamil sampai lansia. Buka cekbansos.kemensos.go.id. /tangakap layar/ cekbansos.kemensos.go.id

PORTAL PAPUA-Bntuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah saat pandemi. Kali ini pada Juni 2021, Bansos PKH akan kembali cair. Untuk melakukan pengecekan, bisa mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.  

Baca Juga: Wanita Penderita HIV dan Positif Covid-19, Ini Komentar Para Peneliti

Untuk diketahui, penyaluran bantuan sosial PKH melalui beberapa bank negara, di antaranya BTN, Mandiri, BRI dan BNI yang secara langsung ditransfer ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima bansos PKH. 

Melansir PikiranRakyat.com-Beritadiy dengan judul Sisa Bansos PKH Cair Juni 2021, Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id bahwa masih ada sekitar 300 ribu KPM yang belum mendapatkan Bansos PKH tutur Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Tentang Dirimu Single Ketiga Raisa

“Untuk PKH Tahap 2 sudah tersalur kepada 9,7 juta KPM. Menjelang Lebaran, harapannya dapat segera memenuhi kuota 10 juta KPM dan itu berarti masih ada sekitar 300 ribu sasaran lagi,” ungkap Menko PMK, Sabtu (5/6). 

Para penerima Bansos PKH tidak diperuntukan bagi semua KPM, hanya golongan tertentu saja yang boleh menerima bansos tersebut. Di bawah ini, terdapat tujuh golongan dan besaran bantuan akan diterima oleh para penerima, yakni:

Baca Juga: Inilah Formasi CPNS Badan Narkotika Nasional 2021

  1.  Ibu hamil/nifas: Rp 3 juta per tahun
  2. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
  3. Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun
  4. Anak SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun
  5. Anak SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun
  6. Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun
  7. Lansia: Rp 2,4 juta per tahun

Dari daftar golongan di atas tentu besaran bantuan yang diterima bermacam-macam sesuai kriteria yang ada.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x