Baca Juga: Bupati Tambrauw Tandatangani SK Pengakuan Wilayah Hukum Adat Marga Tafi Suku Miyah di Tambrauw
Adapun, langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan bansos PKH bagi setiap orang sesuai golongan yang ada di atas, antara lain:
- Warga miskin datang ke pemerintah desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Pemerintah desa melakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan data yang sudah ada maupun usulan baru
- Musyawarah tersebut menghasilkan data calon penerima Bansos PKH
- Data tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data dengan instrumen DTKS
- Petugas Dinsos melakukan kunjungan rumah
Baca Juga: Karya Terbaru Han Jisung “HaPpy”
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirm ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel
Link ini cekbansos.kemensos.go.id untuk melakukan pendaftaran online bagi daftar penerima Bansos PKH. Cara loginnya, sebagai berikut:
- Login link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP
- Masukkan kode CAPTCHA yang tertera
- Klik CARI DATA
Bisa mengikuti cara pendaftaran online di atas jika sudah sesuai golongan di atas bagi penerima bansos PKH 2021.*** (Irsa Ardia/Beritadiy)