Kabar Gembira! Tahun Ini Tunjangan THR PNS Diberikan Utuh Tanpa Potong Pajak

- 24 April 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi THR.   Perencana Keuangan Bagikan Cara Mengelola THR, Mike: Gunakan Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan
Ilustrasi THR. Perencana Keuangan Bagikan Cara Mengelola THR, Mike: Gunakan Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan /Pixabay/ Eko Anug/

Penyaluran dana THR ini juga tidak hanya untuk PNS aktif dan para pekerja swasta, tetapi juga diterima oleh para pensiunan abdi negara.

Meskipun begitu, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Biasanya penyaluran THR PNS aktif tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Baca Juga: Sinopsis Kulfi di ANTV Jumat, 23 April 2021 Episode 102: Untuk Membuat Kulfi Senang, Sikander ‘Melepas’ Fateh

Hal lain yang membuat PNS patut bersyukur adalah dana THR yang diterima tidak akan dikenakan potongan pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Namun, ini tentu berbeda dengan pegawai swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Sebelumnya, Pemerintah memastikan bahwa uang THR akan diberikan kepada PNS dan juga pekerja swasta. Untuk PNS diberikan H-10, dan swasta H-7.

Untuk pegawai swasta, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya akan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah.

Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x