Komnas HAM Desak Pihak Kepolisian Usut Kasus Intimidasi Terhadap Jurnalis

- 23 April 2021, 21:07 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. /Sumber: Antara / Dokumentasi Komnas HAM/

 

PORTAL PAPUA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri dan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas untuk segera mengusut tuntas kasus intimidasi teror dan pengrusakan mobil jurnalis Pemimpin Umum Tabloid Jubi Victor Mambor di kawasan Angkasa Distrik Jayapura Utara pada 21 April 2021.

"Komnas HAM Papua sudah menemukan bukti-bukti di TKP pengrusakan kendaraan ini telah direncanakan, ya pihak kepolisian dengan keahlian dan kewenangan dimiliki dapat mengusut tuntas pelakunya hingga diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kepala Perwakilan Papua Fritz B Ramandeny didampingi Yorgen Numberi dan Yudha Aprilianto dalam keterangan pers di kantor Komnas HAM Papua Jalan Soa Sio Dok V Bawah Jayapura Utara, pada Jumat (22/4).

Baca Juga: Ini Daftar Lima Sektor yang Jadi Andalan Pembangunan di Wondama

Fritz mengakui bahwa penyerangan pada Kamis 22 April 2021 itu diyakini sebagai tindakan yang sudah direncanakan.

Frits juga mengemukakan jurnalis merupakan pekerjaan yang mulia ynag harus dilindungi oleh negara dikarenakan menjadi tempat penyaluran aspirasi rakyat untuk menyuarakan ketidakadilan perilaku penguasa.

"Siapapun harus menghormati pekerjaan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik karena telah dijamin undangan-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ucapnya.

Sumber Antara
Editor Atakey

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x