"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," tutur Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir juga mengatakan bahwa seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini, yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," jelasnya.
Baca Juga: Ketua PBNU: Jaringan JAD Lebih Ekstrim dari JAT
Tentu saja, peniadaan mudik tersebut merupakan salah satu cara dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Tanah Air serta memaksimalkan upaya vaksinasi yang sementara ini sedang berlangsung.