Dua Tersangka Kasus Pengadaan Beras Fiktif dan Penyalahgunaan Uang Lembaga Ditahan Kejati Papua

- 30 Maret 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /Pixabay/Gerd Altmann

PORTAL PAPUA-Hari ini Selasa (30/3) Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi menahan dua tersangka korupsi di dua BUMN yang ada di Kabupaten Nabire dan Biak Numfor.

Demikian rilis yang diterima Portal Papua dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo.

Baca Juga: Mencuri dan Menjual Senjata ke TPN-OPM Seorang Prajurit TNI Ini Ditangkap

"Hari ini kami resmi menahan dua tersangka kasus korupsi yang terjadi di Bulog Nabire dan PT Pos Indonesia Cabang Biak Numfor," ujar Nikolaus.

Baca Juga: Bupati Usman Wanimbao Tinjau Pembangunan Asrama Mahasiswa Tolikara di Manokwari

Untuk kasus di Bulog Nabire tersangkanya adalah LA. LA diduga telah melakukan pengadaan beras fiktif pada tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Selain LA Kejati juga telah menetapkan RH yang merupakan Kepala Kansilog Bulog Nabire sebagai tersangka.
Sedangkan di PT Kantor Pos Cabang Biak Numfor tersangkanya adalah FWB selaku Kepala Kantor Pos Biak Numfor dan kini telah ditahan di Jayapura.

Baca Juga: JPU Sebut Pernyataan Habib Rizieq Sebagai Tanda Orang Tidak Terdidik

FWB diduga mentransfer uang perusahaan sebesar Rp 3,671 miliar ke rekening pribadinya.

"Diduga kuat uang tersebut digunakan FWN untuk bermain trading binomo," ujar Nikolaus.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x