Mencuri dan Menjual Senjata ke TPN-OPM Seorang Prajurit TNI Ini Ditangkap

- 30 Maret 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi kelompok bersenjata KKB, Papua.
Ilustrasi kelompok bersenjata KKB, Papua. /Pixabay

PORTAL PAPUA-Salah satu prajurit TNI Yonif Raider 754/ENK terpaksa ditangkap oleh Personel Staf 1/Intel Yonif Raider 754/ENK DPP karena ketahuan mencuri senjata laras panjang dan menjual kepada TPN-OPM.

Prajurit TNI tersebut ialah Serda Kristian Asaribab, yang ditangkap di baraknya di Kompi Bantuan Yonif Rider 754/ENK.

Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari adanya info dari Dandim 1710/Mimika bahwa ada anggota yang akan melakukan penjualan senjata api jenis SS2V4 yang diperkirakan akan dilakukan oleh oknum personel Yonif Raider 754/ENK.

Baca Juga: Bupati Usman Wanimbao Tinjau Pembangunan Asrama Mahasiswa Tolikara di Manokwari

Informasi tersebut langsung diterima oleh Danyonif Raider 754/ENK Mayor Inf Doni Firmansah NRP 11030026870681 pada Jumat, 26 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIT.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tepat pada pukul 11.00 WIT, Danyonif Raider 754/ENK Mayor Inf Doni Firmansah memerintahkan Pgs. Pasi -1/Intel Yonif Raider 754/ENK Letda Inf Niko T dan Dansi Intel Yonif Raider 754/ENK Serka Sudirman untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, Letda Inf Niko mengumpulkan seluruh personel Staf-1/Intel dan Regu Provost Yonif Raider 754/ENK untuk melaksanakan briefing pelaksanaan swiping barak bujangan dan gudang munisi dan senjata Kompi-Kompi jajaran Yonif Raider 754/ENK.

Baca Juga: Tulis Jaksa dan Polisi Musti Bertobat, Jaksa Bilang Rizieq Tak Paham Prinsip Etika

Untuk melakukan swiping tersebut, dibagilah dua Tim, yakni Tim 1 DPP Letda Inf Niko, dan Tim 2 DDP Serka Sudirman dengan pembagian tugas Tim 1 melaksanakan pengecekan barak bujangan dan gudang senjata di Kompi luar, yaitu Kipan B dan Kipan C.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x