- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
- Belum pernah menerima atau menjadi peserta Kartu Prakerja di tahun sebelumnya.
- Belum menjadi penerima Bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Demikian pula, cara mendaftar kartu prakerja Gelombang, sebagai berikut:
Baca Juga: Jenis Olahan Talas yang Bisa Kamu Coba di Rumah
- Membuat akun kartu prakerja dengan menggunakan email di www.prakerja.go.id
- Setelah cek email dan lakukan verifikasi akun
- Lalu masuk kembali ke www.prakerja.go.id
- Masukkan nomor KTP, No. Kartu Keluarga, dan tanggal lahir
- Masukan nomor telepon dan kode OTP akan dikirimkan melalui via SMS
- Setelah itu ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online.
- Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja, setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang pendaftaran
- Jika berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 13, akan mendapatkan notifikasi berhasil, dan Kartu Pra Kerja siap digunakan.