Kouta tersebut terdiri dari 22.927 guru PAI (Pendidikan Agama Islam), sisanya guru agama lain yang didasarkan pada data pokok pendidikan (Dapodik).
"Kuota PPPK dari guru agama Itu didasarkan pada data pokok pendidikan (Dapodik)," kata Rohmat.
Sebelumnya, Kemenag bersama lima kementerian/lembaga intens membahas tambahan formasi PPPK untuk guru agama, di luar kuota 9 ribuan yang diperuntukkan bagi sisa honorer K2 yang tidak lulus seleksi PPPK 2019.*